Thursday, May 12, 2016

Agraria dan Property Rights




Dari Common Property ke Private Property dan State Property: Kompleksitas ‘Rights’ dalam Konteks Sumberdaya Agraria di Laut



Sebagaimana disebutkan oleh Campling dan Havice (2014:707), ‘as on land, property in the seas is a site of social struggle and will always remain so under capitalism which juridical interest holds the property rights’, seperti halnya tanah, kepemilikan sumberdaya agraria di  laut merupakan sebuah situs perebutan dan didalamnya kapitalisme akan selalu menyisakan kepentingan bagi para pemegang hak milik.[1] Perebutan adalah sebuah gambaran khas dimana akses untuk menggunakan, mengelola, maupun memanfaatkan sumberdaya laut yang ada, mengindikasikan adanya berbagai kepentingan yang saling berhadapan. Legimitasi dalam bentuk pengakuan maupun pengesahan menjadi sangat penting untuk menjadi pintu masuk untuk mengakses sumberdaya yang ada. Laut  (sea) seperti halnya daratan (land) memang merupakan bagian dari sumberdaya agraria yang mengindikasikan adanya proses ekstraksi atau pemanfaatan. Perikanan, pertambangan, dan transportasi  adalah beberapa contoh pemanfaatan laut sebagai bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat.
                Kasus hak kepemilikan yang dimunculkan baik dalam kasus Maori yang dituliskan oleh Alessi, kasus nelayan Jepang yang diangkat oleh Howell dan hak ulayat laut di Maluku Tenggara dalam tulisan Indrawasih, dkk, memberikan satu benang merah yang menunjukan bahwa penafsiran mengenai siapa yang paling berhak dan siapa yang tidak berhak untuk memanfaatkan sumberdaya laut yang ada adalah bagian yang sangat erat dengan struktur masyarakat yang bersangkutan. Anggapan ‘siapa yang paling berhak’ ini akan menjadi penentu akses dari masing-masing pihak untuk bisa melakukan berbagai aktivitas pemanfaatan sumberdaya dan tentu saja, akses ini tidak akan berarti tanpa kemudian diakui oleh kelompok-kelompok lain yang juga berada di lingkaran sumberdaya tersebut.
Dalam memahami kompleksitas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya laut, konsep Hardin selalu menjadi bahan diskusi yang menarik. Sistem kepemilikan (tenure) sumberdaya laut menjadi bagian sangat erat dengan konsep 'Tragedy of the Commons' dari Hardin. Sebagaimana disebutkan dalam artikel Indrawasih (2007:35), dalam konsep Hardin, sumberdaya alam yang bukan merupakan objek kepemilikan atau dia sebut common property (milik umum) yang juga berarti bukan milik siapa-siapa (free for all), cenderung akan mengalami over¬eksploitasi. Hal ini terjadi karena, terhadap sumberdaya alam tanpa kepemilikan, secara individual orang akan terdorong untuk memaksimalkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibat buruknya yang akan diderita oleh lingkungan dan manusia-manusia itu secara kelompok. Dalam konteks Hardin, bisa dimaknai bahwa kepemilikan menjadi salah satu upaya untuk menjaga menjaga keberlanjutan lingkungan atau laut dari kepentingan ekstraksi yang berlebihan.
Pertanyaan yang muncul kemudian, mana sebenarnya tipe hak yang lebih ideal dalam konteks pengelolaan sumberdaya agraria di laut? pengelolaan secara individual  yang mengasumsikan adanya perlindungan dari masing-masing pemegang hak atau pengelolaan komunal yang terkesan lebih tidak teratur atau justru sebaliknya lebih berkelanjutan karena tumbuh dalam ikatan kebersamaan atau komunitas. Disini kita perlu melihat sebentar pada apa yang dimunculkan oleh Campling dan Havice (2014) bahwa konteks overeksploitasi memang menjadi satu catatan kritis atas keberadaan sumberdaya agraria laut khususnya dalam sistem produksi perikanan. Melalui data FAO yang digunakan Campling dan Havice, secara jelas disebutkan bahwa ¾ perikanan dunia mengalami ‘full exploitation’ yang mengindikasikan adanya degradasi ekosistem dan populasi ikan akibat ekstraksi yang semakin meluas dan kompetitif. Mengapa sampai terjadi full explotation yang berujung pada fisheries crisis? World Bank dengan tegas mengatakan bahwa penyebab semua ini adalah manajemen perikanan yang lemah dan tidak adanya privat property (hak kepemilikan pribadi). Konteks ‘common’ atau ‘open acces’ kembali lagi disoroti sebagai biang keladi berbagai bentuk ekstraksi yang agresif yang salah satunya disebut kemudian dengan istilah ‘ocean grabbing’. 





Tragedi ortodoksi Hardin ternyata muncul dalam kasus ‘krisis perikanan’ dimana yang kemudian dipersalahkan adalah kondisi open akses yang menyebabkan tidak adanya ‘economic rent’ atau profit. ‘Rent’ dikatakan merefleksikan produktivitas dari sebuah daerah tangkapan ikan, dan tanpa adanya ‘property rights’ atau hak kepemilikan’, sumberdaya ikan yang ada menjadi tidak bernilai karena dapat diambil atau ditangkap oleh siapa saja. Investasi dan rent hanya mungkin diperoleh jika seorang nelayan memiliki hak kepemilikan dan dapat mengeksklusi nelayan atau pencari ikan yang lain untuk tidak mengekstraksi ikan di wilayah tersebut atau seperti dikutip, “investment that can only pay off if the fisher has some form of property right that excludes other from extraction and is related to future fishing effort.“ Dari sinilah kemudian muncul ide mengenai property rights yang berbasis pada proporsi atau kuota ikan (proportion of fish) dan area spasial (teritorial use right). Dalam hal inilah negara menjadi pihak yang penting untuk melakukan kendali atau kontrol melalui kepemilikan yang kemudian disebut dengan state property.
Bagaimana kemudian dengan hak ulayat dalam konteks sumberdaya laut? Keberadaan praktek kepemilikan komunal menunjukkan bahwa kecenderungan pola fikir individualisme seperti diasumsikan Hardin tidak selamanya benar. Justru sebaliknya, berkembangnya pranata kepemilikan komunal menunjukkan kemampuan komunitas mengembangkan kerjasama untuk menghindari tragedy of the commons. Praktek pengelolaan sumberdaya laut di Kepulauan Kei-Maluku Tenggara merupakan salah satu bentuk pola penguasaan dan kepemilikan laut oleh kelompok masyarakat yang kemudian disebut dengan pertuanan laut. Dalam hal ini dikenal dua macam hak atas wilayah dan sumberdaya laut yaitu hak makan (use right) dan hak milik (property right). Hak milik atau property right mengacu pada kombinasi hak makan dan hak untuk mentranfer hak makan kepada pihak lain. Dalam realitas pertuanan laut, tercatat ada beberapa konflik yang kemudian muncul yaitu: konflik batas wilayah laut (batas pertuanan laut), konflik akibat pemasangan bagan oleh nelayan pendatang, dan konflik akibat kontrak pertuanan laut oleh pihak luar. Konflik ini kembali menegaskan mengenai struktur masyarakat yang menjadi basis dari penguasaan sumberdaya laut yang ada. Dalam konteks suku Maori di New Zealand, stuktur masyarakat dalam kontrol teritorial laut juga dapat dijumpai dalam struktur kekerabatan masyarakatnya yang terdiri dari whanau (keluarga luas), hapu (sekelompok keluarga luas/suku), dan iwi (kumpulan dari hapu).
                Perebutan yang menyisakan konflik adalah gambaran bahwa akses terhadap sumberdaya laut juga tidak terlepas dari masuknya ekonomi pasar atau kita bisa menyebutnya kapitalisme. Kapitalisme ini menyebabkan terjadinya transformasi masyarakat dimana kemudian basis profit menjadi sangat penting. Konteks masuknya kapitalisme melalui komersialisasi ini dapat dilihat dalam beberapa bentuknya seperti Exclusive Economic Zone (EEZ), juga kehadiran perusahaan-perusahan perikanan berbasis teknologi kapital dan juga sistem kartel. Menjadi menarik kemudian untuk kembali merefleksikan bahwa dalam konteks sumberdaya laut, tipe hak yang paling ideal dalam pengelolaan yang lebih sustainable dan mampu mereduksi konflik. Perebutan atas sumberdaya laut yang hadir dalam berbagai kepentingan memang menjadi satu catatan bahwa laut dengan batas-batasnya yang seringkali imajiner termasuk sumberdayanya juga seperti ikan yang bisa berpindah setiap waktu, tentu tidak bisa sepenuhnya masuk dalam klaim-klaim kepemilikan.

(Dwi Wulan Pujiriyani/SPD 2015)

Daftar Pustaka

Campling, Liam dan Havice, Elizabeth. 2014. “The Problem of Property in Industrial Fisheries”. The Journal of Peasant Studies, Volume 41, No 5, pp: 707-727, DOI: 101080/03066 150.2014.894909.
De Alessi, Michael. 2012. “The Political Economy of Fishing Rights and Klaim: The Maori Experience in New Zealand.” Journal of Agrarian Change, Volume 12, No. 2 dan 3, April dan Juli, pp. 390-412.
Howell, David Luke. 1995. Capitalism from Within: Economy, Society and the State in Japanese Fishery. California: University of California Press.
Indrawasih, Ratna (ed). 2007. Konflik-Konflik  Kenelayanan: Distribusi, Pola, Akar Masalah, dan Resolusinya (Konflik Klaim Wilayah Laut di Maluku Tenggara). Jakarta: LIPI Press.





[1] Mengawali property right dalam konteks sumberdaya laut, perlu dilihat sekilas dalam proses pembentukan awal negara Eropa. Pada abad ke-13 dan ke-17, tenurial laut merefleksikan hak-hak di laut yang menjadi simbol dari kekuatan dari kelompok-kelompok sosial tertentu untuk mempengaruhi kelompok yang lain dalam mengakses sumberdaya. Awal abad ke-17 dapat dikatakan sebagai awal perebutan hak kepemilikan di laut. Konsep ‘free sea’ atau laut bebas adalah bagian dari upaya yang dilakukan Grotius untuk mendukung rezim perdagangan kapitalis Belanda dan mencegah negara-negara Eropa yang menjadi rivalnya untuk mengontrol jalur perkapalan dan perburuan ikan herring.

1 comment:

Pemuda dan Pertanian

Pemuda dan Pertanian di Malawi Blessing Chinsinga dan Michael Chasukwa. 2012. ‘Youth, Agriculture and Land Grabs in Malawi’. IDS...