Dari
Common Property ke Private Property dan State Property: Kompleksitas ‘Rights’ dalam Konteks Sumberdaya Agraria
di Laut
Sebagaimana disebutkan oleh Campling dan Havice
(2014:707), ‘as on land, property in the seas
is a site of social struggle and will always remain so under capitalism which
juridical interest holds the property rights’, seperti halnya tanah, kepemilikan
sumberdaya agraria di laut merupakan sebuah
situs perebutan dan didalamnya kapitalisme akan selalu menyisakan kepentingan
bagi para pemegang hak milik.[1]
Perebutan adalah sebuah gambaran khas dimana akses untuk menggunakan,
mengelola, maupun memanfaatkan sumberdaya laut yang ada, mengindikasikan adanya
berbagai kepentingan yang saling berhadapan. Legimitasi dalam bentuk pengakuan
maupun pengesahan menjadi sangat penting untuk menjadi pintu masuk untuk
mengakses sumberdaya yang ada. Laut (sea) seperti halnya daratan (land) memang merupakan bagian dari
sumberdaya agraria yang mengindikasikan adanya proses ekstraksi atau pemanfaatan.
Perikanan, pertambangan, dan transportasi
adalah beberapa contoh pemanfaatan laut sebagai bagian dari sumber
kesejahteraan masyarakat.
Kasus
hak kepemilikan yang dimunculkan baik dalam kasus Maori yang dituliskan oleh
Alessi, kasus nelayan Jepang yang diangkat oleh Howell dan hak ulayat laut di
Maluku Tenggara dalam tulisan Indrawasih, dkk, memberikan satu benang merah
yang menunjukan bahwa penafsiran mengenai siapa yang paling berhak dan siapa
yang tidak berhak untuk memanfaatkan sumberdaya laut yang ada adalah bagian
yang sangat erat dengan struktur masyarakat yang bersangkutan. Anggapan ‘siapa
yang paling berhak’ ini akan menjadi penentu akses dari masing-masing pihak
untuk bisa melakukan berbagai aktivitas pemanfaatan sumberdaya dan tentu saja,
akses ini tidak akan berarti tanpa kemudian diakui oleh kelompok-kelompok lain
yang juga berada di lingkaran sumberdaya tersebut.
Dalam memahami kompleksitas
pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya laut, konsep Hardin selalu menjadi bahan
diskusi yang menarik. Sistem kepemilikan (tenure)
sumberdaya laut menjadi bagian sangat erat dengan konsep 'Tragedy of the Commons' dari Hardin. Sebagaimana disebutkan dalam
artikel Indrawasih (2007:35), dalam konsep Hardin, sumberdaya alam yang bukan
merupakan objek kepemilikan atau dia sebut common
property (milik umum) yang juga berarti bukan milik siapa-siapa (free for all), cenderung akan mengalami
over¬eksploitasi. Hal ini terjadi karena, terhadap sumberdaya alam tanpa
kepemilikan, secara individual orang akan terdorong untuk memaksimalkan
keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibat buruknya yang akan diderita oleh
lingkungan dan manusia-manusia itu secara kelompok. Dalam konteks Hardin, bisa
dimaknai bahwa kepemilikan menjadi salah satu upaya untuk menjaga menjaga
keberlanjutan lingkungan atau laut dari kepentingan ekstraksi yang berlebihan.
Pertanyaan yang muncul kemudian,
mana sebenarnya tipe hak yang lebih ideal dalam konteks pengelolaan sumberdaya agraria
di laut? pengelolaan secara individual
yang mengasumsikan adanya perlindungan dari masing-masing pemegang hak
atau pengelolaan komunal yang terkesan lebih tidak teratur atau justru
sebaliknya lebih berkelanjutan karena tumbuh dalam ikatan kebersamaan atau
komunitas. Disini kita perlu melihat sebentar pada apa yang dimunculkan oleh
Campling dan Havice (2014) bahwa konteks overeksploitasi memang menjadi satu
catatan kritis atas keberadaan sumberdaya agraria laut khususnya dalam sistem
produksi perikanan. Melalui data FAO yang digunakan Campling dan Havice, secara
jelas disebutkan bahwa ¾ perikanan dunia mengalami ‘full exploitation’ yang mengindikasikan adanya degradasi ekosistem
dan populasi ikan akibat ekstraksi yang semakin meluas dan kompetitif. Mengapa
sampai terjadi full explotation yang
berujung pada fisheries crisis? World
Bank dengan tegas mengatakan bahwa penyebab semua ini adalah manajemen perikanan
yang lemah dan tidak adanya privat
property (hak kepemilikan pribadi). Konteks ‘common’ atau ‘open acces’
kembali lagi disoroti sebagai biang keladi berbagai bentuk ekstraksi yang
agresif yang salah satunya disebut kemudian dengan istilah ‘ocean grabbing’.
Tragedi ortodoksi Hardin
ternyata muncul dalam kasus ‘krisis
perikanan’ dimana yang kemudian dipersalahkan adalah kondisi open akses
yang menyebabkan tidak adanya ‘economic
rent’ atau profit. ‘Rent’
dikatakan merefleksikan produktivitas dari sebuah daerah tangkapan ikan, dan
tanpa adanya ‘property rights’ atau
hak kepemilikan’, sumberdaya ikan yang ada menjadi tidak bernilai karena dapat
diambil atau ditangkap oleh siapa saja. Investasi dan rent hanya mungkin diperoleh jika seorang nelayan memiliki hak
kepemilikan dan dapat mengeksklusi nelayan atau pencari ikan yang lain untuk
tidak mengekstraksi ikan di wilayah tersebut atau seperti dikutip, “investment that can only pay off if the
fisher has some form of property right that excludes other from extraction and
is related to future fishing effort.“ Dari sinilah kemudian muncul ide
mengenai property rights yang berbasis
pada proporsi atau kuota ikan (proportion
of fish) dan area spasial (teritorial
use right). Dalam hal inilah negara menjadi pihak yang penting untuk
melakukan kendali atau kontrol melalui kepemilikan yang kemudian disebut dengan
state property.
Bagaimana kemudian dengan hak ulayat
dalam konteks sumberdaya laut? Keberadaan praktek kepemilikan komunal
menunjukkan bahwa kecenderungan pola fikir
individualisme seperti diasumsikan Hardin tidak selamanya benar. Justru sebaliknya, berkembangnya pranata kepemilikan komunal menunjukkan kemampuan
komunitas mengembangkan kerjasama untuk menghindari tragedy of the
commons. Praktek pengelolaan
sumberdaya laut di Kepulauan Kei-Maluku Tenggara merupakan salah satu bentuk
pola penguasaan dan kepemilikan laut oleh kelompok masyarakat yang kemudian
disebut dengan pertuanan laut. Dalam hal ini dikenal dua macam hak atas
wilayah dan sumberdaya laut yaitu hak makan (use right) dan hak milik (property
right). Hak milik atau property right mengacu pada kombinasi hak
makan dan hak untuk mentranfer hak makan kepada pihak lain. Dalam realitas pertuanan
laut, tercatat ada beberapa konflik yang kemudian muncul yaitu: konflik batas
wilayah laut (batas pertuanan laut), konflik akibat pemasangan bagan oleh
nelayan pendatang, dan konflik akibat kontrak pertuanan laut oleh pihak
luar. Konflik ini kembali menegaskan mengenai struktur masyarakat yang menjadi
basis dari penguasaan sumberdaya laut yang ada. Dalam konteks suku Maori di New
Zealand, stuktur masyarakat dalam kontrol teritorial laut juga dapat dijumpai
dalam struktur kekerabatan masyarakatnya yang terdiri dari whanau
(keluarga luas), hapu (sekelompok keluarga luas/suku), dan iwi
(kumpulan dari hapu).
Perebutan
yang menyisakan konflik adalah gambaran bahwa akses terhadap sumberdaya laut
juga tidak terlepas dari masuknya ekonomi pasar atau kita bisa menyebutnya
kapitalisme. Kapitalisme ini menyebabkan terjadinya transformasi masyarakat
dimana kemudian basis profit menjadi sangat penting. Konteks masuknya
kapitalisme melalui komersialisasi ini dapat dilihat dalam beberapa bentuknya
seperti Exclusive Economic Zone (EEZ), juga kehadiran perusahaan-perusahan
perikanan berbasis teknologi kapital dan juga sistem kartel. Menjadi menarik
kemudian untuk kembali merefleksikan bahwa dalam konteks sumberdaya laut, tipe
hak yang paling ideal dalam pengelolaan yang lebih sustainable dan mampu mereduksi konflik. Perebutan atas sumberdaya
laut yang hadir dalam berbagai kepentingan memang menjadi satu catatan bahwa
laut dengan batas-batasnya yang seringkali imajiner termasuk sumberdayanya juga
seperti ikan yang bisa berpindah setiap waktu, tentu tidak bisa sepenuhnya
masuk dalam klaim-klaim kepemilikan.
(Dwi Wulan Pujiriyani/SPD 2015)
Daftar
Pustaka
Campling, Liam dan Havice,
Elizabeth. 2014. “The Problem of Property in Industrial Fisheries”. The Journal of Peasant Studies, Volume
41, No 5, pp: 707-727, DOI: 101080/03066 150.2014.894909.
De Alessi, Michael. 2012.
“The Political Economy of Fishing Rights and Klaim: The Maori Experience in New
Zealand.” Journal of Agrarian Change,
Volume 12, No. 2 dan 3, April dan Juli, pp. 390-412.
Howell, David Luke. 1995. Capitalism from Within: Economy, Society and
the State in Japanese Fishery. California: University of California Press.
Indrawasih, Ratna (ed).
2007. Konflik-Konflik Kenelayanan: Distribusi, Pola, Akar Masalah,
dan Resolusinya (Konflik Klaim Wilayah Laut di Maluku Tenggara). Jakarta:
LIPI Press.
[1] Mengawali property
right dalam konteks sumberdaya laut, perlu dilihat sekilas dalam proses
pembentukan awal negara Eropa. Pada abad ke-13 dan ke-17, tenurial laut
merefleksikan hak-hak di laut yang menjadi simbol dari kekuatan dari
kelompok-kelompok sosial tertentu untuk mempengaruhi kelompok yang lain dalam
mengakses sumberdaya. Awal abad ke-17 dapat dikatakan sebagai awal perebutan
hak kepemilikan di laut. Konsep ‘free sea’ atau laut bebas adalah bagian dari
upaya yang dilakukan Grotius untuk mendukung rezim perdagangan kapitalis
Belanda dan mencegah negara-negara Eropa yang menjadi rivalnya untuk mengontrol
jalur perkapalan dan perburuan ikan herring.


asiikk....ngangsu kawruh ah
ReplyDelete