Showing posts with label Politik Agraria. Show all posts
Showing posts with label Politik Agraria. Show all posts

Thursday, May 12, 2016

Agraria dan Property Rights




Dari Common Property ke Private Property dan State Property: Kompleksitas ‘Rights’ dalam Konteks Sumberdaya Agraria di Laut



Sebagaimana disebutkan oleh Campling dan Havice (2014:707), ‘as on land, property in the seas is a site of social struggle and will always remain so under capitalism which juridical interest holds the property rights’, seperti halnya tanah, kepemilikan sumberdaya agraria di  laut merupakan sebuah situs perebutan dan didalamnya kapitalisme akan selalu menyisakan kepentingan bagi para pemegang hak milik.[1] Perebutan adalah sebuah gambaran khas dimana akses untuk menggunakan, mengelola, maupun memanfaatkan sumberdaya laut yang ada, mengindikasikan adanya berbagai kepentingan yang saling berhadapan. Legimitasi dalam bentuk pengakuan maupun pengesahan menjadi sangat penting untuk menjadi pintu masuk untuk mengakses sumberdaya yang ada. Laut  (sea) seperti halnya daratan (land) memang merupakan bagian dari sumberdaya agraria yang mengindikasikan adanya proses ekstraksi atau pemanfaatan. Perikanan, pertambangan, dan transportasi  adalah beberapa contoh pemanfaatan laut sebagai bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat.
                Kasus hak kepemilikan yang dimunculkan baik dalam kasus Maori yang dituliskan oleh Alessi, kasus nelayan Jepang yang diangkat oleh Howell dan hak ulayat laut di Maluku Tenggara dalam tulisan Indrawasih, dkk, memberikan satu benang merah yang menunjukan bahwa penafsiran mengenai siapa yang paling berhak dan siapa yang tidak berhak untuk memanfaatkan sumberdaya laut yang ada adalah bagian yang sangat erat dengan struktur masyarakat yang bersangkutan. Anggapan ‘siapa yang paling berhak’ ini akan menjadi penentu akses dari masing-masing pihak untuk bisa melakukan berbagai aktivitas pemanfaatan sumberdaya dan tentu saja, akses ini tidak akan berarti tanpa kemudian diakui oleh kelompok-kelompok lain yang juga berada di lingkaran sumberdaya tersebut.
Dalam memahami kompleksitas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya laut, konsep Hardin selalu menjadi bahan diskusi yang menarik. Sistem kepemilikan (tenure) sumberdaya laut menjadi bagian sangat erat dengan konsep 'Tragedy of the Commons' dari Hardin. Sebagaimana disebutkan dalam artikel Indrawasih (2007:35), dalam konsep Hardin, sumberdaya alam yang bukan merupakan objek kepemilikan atau dia sebut common property (milik umum) yang juga berarti bukan milik siapa-siapa (free for all), cenderung akan mengalami over¬eksploitasi. Hal ini terjadi karena, terhadap sumberdaya alam tanpa kepemilikan, secara individual orang akan terdorong untuk memaksimalkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibat buruknya yang akan diderita oleh lingkungan dan manusia-manusia itu secara kelompok. Dalam konteks Hardin, bisa dimaknai bahwa kepemilikan menjadi salah satu upaya untuk menjaga menjaga keberlanjutan lingkungan atau laut dari kepentingan ekstraksi yang berlebihan.
Pertanyaan yang muncul kemudian, mana sebenarnya tipe hak yang lebih ideal dalam konteks pengelolaan sumberdaya agraria di laut? pengelolaan secara individual  yang mengasumsikan adanya perlindungan dari masing-masing pemegang hak atau pengelolaan komunal yang terkesan lebih tidak teratur atau justru sebaliknya lebih berkelanjutan karena tumbuh dalam ikatan kebersamaan atau komunitas. Disini kita perlu melihat sebentar pada apa yang dimunculkan oleh Campling dan Havice (2014) bahwa konteks overeksploitasi memang menjadi satu catatan kritis atas keberadaan sumberdaya agraria laut khususnya dalam sistem produksi perikanan. Melalui data FAO yang digunakan Campling dan Havice, secara jelas disebutkan bahwa ¾ perikanan dunia mengalami ‘full exploitation’ yang mengindikasikan adanya degradasi ekosistem dan populasi ikan akibat ekstraksi yang semakin meluas dan kompetitif. Mengapa sampai terjadi full explotation yang berujung pada fisheries crisis? World Bank dengan tegas mengatakan bahwa penyebab semua ini adalah manajemen perikanan yang lemah dan tidak adanya privat property (hak kepemilikan pribadi). Konteks ‘common’ atau ‘open acces’ kembali lagi disoroti sebagai biang keladi berbagai bentuk ekstraksi yang agresif yang salah satunya disebut kemudian dengan istilah ‘ocean grabbing’. 





Tragedi ortodoksi Hardin ternyata muncul dalam kasus ‘krisis perikanan’ dimana yang kemudian dipersalahkan adalah kondisi open akses yang menyebabkan tidak adanya ‘economic rent’ atau profit. ‘Rent’ dikatakan merefleksikan produktivitas dari sebuah daerah tangkapan ikan, dan tanpa adanya ‘property rights’ atau hak kepemilikan’, sumberdaya ikan yang ada menjadi tidak bernilai karena dapat diambil atau ditangkap oleh siapa saja. Investasi dan rent hanya mungkin diperoleh jika seorang nelayan memiliki hak kepemilikan dan dapat mengeksklusi nelayan atau pencari ikan yang lain untuk tidak mengekstraksi ikan di wilayah tersebut atau seperti dikutip, “investment that can only pay off if the fisher has some form of property right that excludes other from extraction and is related to future fishing effort.“ Dari sinilah kemudian muncul ide mengenai property rights yang berbasis pada proporsi atau kuota ikan (proportion of fish) dan area spasial (teritorial use right). Dalam hal inilah negara menjadi pihak yang penting untuk melakukan kendali atau kontrol melalui kepemilikan yang kemudian disebut dengan state property.
Bagaimana kemudian dengan hak ulayat dalam konteks sumberdaya laut? Keberadaan praktek kepemilikan komunal menunjukkan bahwa kecenderungan pola fikir individualisme seperti diasumsikan Hardin tidak selamanya benar. Justru sebaliknya, berkembangnya pranata kepemilikan komunal menunjukkan kemampuan komunitas mengembangkan kerjasama untuk menghindari tragedy of the commons. Praktek pengelolaan sumberdaya laut di Kepulauan Kei-Maluku Tenggara merupakan salah satu bentuk pola penguasaan dan kepemilikan laut oleh kelompok masyarakat yang kemudian disebut dengan pertuanan laut. Dalam hal ini dikenal dua macam hak atas wilayah dan sumberdaya laut yaitu hak makan (use right) dan hak milik (property right). Hak milik atau property right mengacu pada kombinasi hak makan dan hak untuk mentranfer hak makan kepada pihak lain. Dalam realitas pertuanan laut, tercatat ada beberapa konflik yang kemudian muncul yaitu: konflik batas wilayah laut (batas pertuanan laut), konflik akibat pemasangan bagan oleh nelayan pendatang, dan konflik akibat kontrak pertuanan laut oleh pihak luar. Konflik ini kembali menegaskan mengenai struktur masyarakat yang menjadi basis dari penguasaan sumberdaya laut yang ada. Dalam konteks suku Maori di New Zealand, stuktur masyarakat dalam kontrol teritorial laut juga dapat dijumpai dalam struktur kekerabatan masyarakatnya yang terdiri dari whanau (keluarga luas), hapu (sekelompok keluarga luas/suku), dan iwi (kumpulan dari hapu).
                Perebutan yang menyisakan konflik adalah gambaran bahwa akses terhadap sumberdaya laut juga tidak terlepas dari masuknya ekonomi pasar atau kita bisa menyebutnya kapitalisme. Kapitalisme ini menyebabkan terjadinya transformasi masyarakat dimana kemudian basis profit menjadi sangat penting. Konteks masuknya kapitalisme melalui komersialisasi ini dapat dilihat dalam beberapa bentuknya seperti Exclusive Economic Zone (EEZ), juga kehadiran perusahaan-perusahan perikanan berbasis teknologi kapital dan juga sistem kartel. Menjadi menarik kemudian untuk kembali merefleksikan bahwa dalam konteks sumberdaya laut, tipe hak yang paling ideal dalam pengelolaan yang lebih sustainable dan mampu mereduksi konflik. Perebutan atas sumberdaya laut yang hadir dalam berbagai kepentingan memang menjadi satu catatan bahwa laut dengan batas-batasnya yang seringkali imajiner termasuk sumberdayanya juga seperti ikan yang bisa berpindah setiap waktu, tentu tidak bisa sepenuhnya masuk dalam klaim-klaim kepemilikan.

(Dwi Wulan Pujiriyani/SPD 2015)

Daftar Pustaka

Campling, Liam dan Havice, Elizabeth. 2014. “The Problem of Property in Industrial Fisheries”. The Journal of Peasant Studies, Volume 41, No 5, pp: 707-727, DOI: 101080/03066 150.2014.894909.
De Alessi, Michael. 2012. “The Political Economy of Fishing Rights and Klaim: The Maori Experience in New Zealand.” Journal of Agrarian Change, Volume 12, No. 2 dan 3, April dan Juli, pp. 390-412.
Howell, David Luke. 1995. Capitalism from Within: Economy, Society and the State in Japanese Fishery. California: University of California Press.
Indrawasih, Ratna (ed). 2007. Konflik-Konflik  Kenelayanan: Distribusi, Pola, Akar Masalah, dan Resolusinya (Konflik Klaim Wilayah Laut di Maluku Tenggara). Jakarta: LIPI Press.





[1] Mengawali property right dalam konteks sumberdaya laut, perlu dilihat sekilas dalam proses pembentukan awal negara Eropa. Pada abad ke-13 dan ke-17, tenurial laut merefleksikan hak-hak di laut yang menjadi simbol dari kekuatan dari kelompok-kelompok sosial tertentu untuk mempengaruhi kelompok yang lain dalam mengakses sumberdaya. Awal abad ke-17 dapat dikatakan sebagai awal perebutan hak kepemilikan di laut. Konsep ‘free sea’ atau laut bebas adalah bagian dari upaya yang dilakukan Grotius untuk mendukung rezim perdagangan kapitalis Belanda dan mencegah negara-negara Eropa yang menjadi rivalnya untuk mengontrol jalur perkapalan dan perburuan ikan herring.

Tuesday, March 15, 2016

Krisis Agraria



Repeasantisasi sebagai Jalan Keluar 
dari Krisis Agraria Global



 
Jan Douwe Van Der Ploeg. 2008. The New Peasantries Struggles For Autonomy and Sustainability in  an Era of Empire and Globalization. UK: Earthscan Publisher.


Pertanian korporasi (empire) merupakan pendorong utama dari proses industrialisasi. Proses industrialisasi pertanian telah menyebabkan tekanan yang serius pada sistem produksi di tingkat lokal dan regional. Repeasentisasi merupakan esensi dari upaya untuk bertahan dan memperoleh otonomi dalam konteks ketidakberdayaan dan ketergantungan. Repeasantisasi secara kuantatif berarti peningkatan jumlah (beralihnya petani wirausaha menjadi petani) dan secara kualitatif (meningkatnya otonomi pengelolaan dan kemajuan aktivitas produksi yang tidak bergantung pada pasar).
Krisis agraria yang dimunculkan Ploeg berkaitan dengan interrelasi antara organisasi produksi pertanian. Krisis ini sebenarnya telah memiliki sejarah panjang yang dapat dilihat dari perjuangan petani dan land reform. Krisis yang terjadi saat ini berkaitan dengan bagaimana praktik-praktik pertanian dan matapencaharian harus bersinergi dengan alam. Krisis sosial ekologis yang di-counter oleh Ploeg berkaitan dengan krisis energi dari model pertanian industrial yang sangat bergantung pada pestisida, herbisida dan mekanisasi pertanian. Kalau pertanian dikembangkan dengan cara merusak ekosistem secara sistematis, maka ini akan menyebar ke lingkungan yang lebih luas lagi dan lahirlah krisis agroekologi.
Dalam konteks krisis global yang terjadi saat ini, kualitas dan keamanan distribusi pangan berkaitan dengan produksi primer dan keberlanjutan produksi pertanian. Munculnya empire sebagai prinsip penataan baru yang mengatur proses produksi, distribusi dan konsumsi pangan berkontribusi pada terjadinya krisis agraria. Hal ini disebabkan pengelolaan ekologi dan eksploitasi secara brutal  yang berdampak pada alam, petani, pangan dan budaya. Industrialisasi menyebabkan terjadinya kerusakan modal ekologis, modal sosial, dan modal kultural. Dalam konteks inilah yang kemudian diusulkan oleh Ploeg bahwa repeasantisasi merupakan jalan keluar dari krisis agraria global. 





Repeasantisasi tidak semata mengembalikan produksi pertanian kepada petani atau struktur ekonomi lokal, melainkan juga merekonseptualisasi prinsip-prinsip pertanian. Ploeg menyebutkan Komunitas Catacaos di Peru Utara sebagai salah satu contoh munculnya repeasantisasi yang menurutnya paling baik. Repeasantisasi muncul dari beberapa hal yaitu: berubahnya kerjasama haciendas awal setelah tanah dikelola secara paralel dalam unit-unit petani, pengelolaan tanah dan air secara masif oleh petani-petani yang tidak bertanah, meningkatnya jumlah plot yang dimiliki perseorangan secara pesat, realokasi mereka yang tinggal di pemukiman kumuh (pueblos jovenes) untuk terlibat di pertanian; mulai berubahnya ketergantungan pada menjadi penguatan ekonomi pedesaan. Repeasantisasi juga menghilangkan sistem pegawai yang digaji di sebagian besar haciendas yang ada.  



  Gambar diambil dari: http://www.economist.com/node

Karakteristik khusus repeasantisasi di Cataaos dapat dilihat dari distribusi tanah yang relatif seimbang diantara kaum tani. Di Catacaos, 86% tanah dimiliki oleh 75% petani. Keberhasilan repeasantisasi di Catacaos memang sebagian dipengaruhi oleh gerakan petani yang sangat kuat. Misalnya pada tahun 1969, land reform yang radikal dilaksanakan dan diimplementasikan secara menyeluruh oleh kelompok militer pemerintahan. Haciendas yang sangat luas ditransformasikan produksinya dalam skema kerjasama dengan petani. Masyarakat di Catacaos merespon land reform yang dikendalikan oleh negara dengan membuat unit-unit produksi komunal. Unidades comunales de produccion disebut sebagai hasil dari perjuangan petani yang dilakukan dengan sepenuh hati, terus menerus, dan masif.

 (Dwi Wulan Pujiriyani/SPD 2015)  





Monday, March 7, 2016

Politik Agraria


Runtuhnya Monarki dan Lahirnya Komunisme di Cina


“Behind each Imperial project was a powerful minister and behind each minister a powerful body of Landlords”


 
Gambar diambil dari sini:  http://chineseposters.net


Dalam transformasi masyarakat agraria (agrarian societies) menuju ke masyarakat industri modern, kelompok kelas atas yang kerapkali ditempati oleh para tuan tanah dan kelompok kelas bawah yang ditempati oleh para petani, menunjukan berbagai peran politik. Ada berbagai kondisi historis yang menyebabkan kedua kelompok masyarakat di pedesaan ini menjadi kekuatan penting dari munculnya demokrasi parlementer versi barat dan kediktatoran kanan (fasisme) serta kediktatoran kiri (komunisme). Barington Moore menampilkan sejarah dan dinamika kelas sosial di China untuk memberikan gambaran mengenai proses transformasi masyarakat yang terjadi. Dalam konteks Asia, Cina-Jepang-India merupakan tiga negara yang dijadikan contoh kasus untuk menunjukan berjalannya sebuah proses politik yang berkaitan erat dengan relasi tuan tanah (landlord) dan petani (peasant) di masa yang disebutnya dengan istilah ‘modern world’. 




             Lapisan atas (upper class) pada masyarakat China ketika itu digambarkan dengan beberapa istilah yaitu ‘gentry’, feudalism dan bureucracy’. Era imperial atau kekaisaran di China ini ditandai dengan kepemilikan tanah pada kelompok tuan-tuan tanah yang penghasilan utamanya berasal dari sewa. Inilah yang kemudian dipahami sebagai sistem kebangsawanan yang berbasis pada tanah (aristocracy tied to land). Terdapat diferensi kelas yang ditandai dengan adanya tuan tanah kaya yang tidak terpelajar, dan mereka kelompok terpelajar yang sama sekali tidak memiliki tanah. Kepemilikan tanah, pendidikan dan birokrasi adalah tiga hal penting yang menentukan kelas sosial seseorang. Keluarga dengan sistem patrilineal di China menjadi kunci untuk memahami basis akumulasi kapital dalam masyarakat. Dalam sistem kekerabatan patrilineal yang meluas (klan), proses akumulasi kekayaan diperoleh dari melayani kaisar dengan bekerja di tanah-tanah miliknya. Dalam masyarakat agraris, melalui sistem kekerabatan patrilineal, kelompok laki-laki mengakumulasikan kekayaannya dari tanah yang dikerjakannya. Sementara itu kelompok aristokrat, berinvestasi melalui pendidikan yang akan membantu mereka untuk memperoleh posisi yang baik di birokrasi. Posisi di birokrasi inilah yang nantinya akan membantunya untuk memperbanyak kekayaan keluarga. Secara ringkas, struktur sosial masyarakat China ketika itu dapat digambarkan seperti berikut ini:


Gb.1. Struktur Sosial Masyarakat China  pada masa kekaisaran

Dalam struktur sosial tersebut, tuan tanah berperan dalam menyediakan tanah-tanah yang kemudian akan disewakan kepada petani. Petani menyediakan tenaganya dan bekerja di tanah-tanah milik para tuan tanah. Hubungan sewa/garap ini diatur oleh birokrasi kerajaan. Idealnya hasil panen dari tanah garapan adalah dibagi dua, namun seringkali 80% dari hasil panen diambil oleh pemilik (tuan tanah) dan petani hanya memperoleh 20% dari yang tersisa. Tuan tanah tidak menerima hasil kerja dalam bentuk uang, melainkan natura seperti beras (untuk daerah China bagian selatan) dan gandum (untuk daerah China bagian utara). Kaisar adalah superlandlord atau tuannya tuan tanah yanh mengumpulkan semua hasil panen yang dihasilkan dan berhak menerima surplus dari tuan tanah untuk kemudian dijual.
         Birokrasi memainkan peranan yang penting pada masyarakat China ketika itu. Tuan-tuan tanah memiliki kepentingan besar dan bisa mengontrol birokrasi (terjadi semacam hubungan simbiosis mutualis). Tuan tanah memiliki banyak kepentingan terhadap pegawai pemerintah (birokrasi) untuk bisa melindungi hak milik (tanah-tanahnya). Melalui para pegawai pemerintah pula, tuan-tuan tanah ini meminta fasilitas untuk mendukung produksi pertanian mereka, seperti: membangunkan jalur irigasi.
          Dalam perkembangannya, struktur sosial di masa kekaisaran inipun mulai bergeser terutama berkaitan dengan upaya untuk memperoleh kekayaan atau kemakmuran’. Posisi strategis birokrasi atau pegawai pemerintah dalam struktur tradisional Cina menyebabkan ‘birokrasi’ menjadi semacam instrumen untuk mencapai kemakmuran. Birokrasi menjadi alternatif cara untuk memperoleh surplus ekonomi bagi petani dan penduduk di daerah perkotaan. Kelompok kelas bawah ini pada akhirnya mengirimkan anak-anak mereka yang cerdas untuk bisa masuk ke birokrasi dan menjadi bagian dari sistem tersebut. Sebagai bagian dari birokrasi atau dengan menjadi pegawai pemerintah inilah, mereka bisa mulai memiliki kekayaan (tanah) dan berharap untuk bisa keluar dari kemiskinan. Praktik-praktik pembelian tanah sebagai investasi banyak dilakukan oleh para pegawai. Praktik korupsi menjadi pemakluman sosial karena banyak dijalankan di era ini.[1] Selain dari tanah, kelompok pegawai pemerintah ini juga melakukan akumulasi sumberdaya melalui perdagangan. Kelompok pegawai pemerintah di China memiliki identitas yang kuat karena privelege yang diberikan oleh kaisar. Sistem kekaisaran tidak semata cara untuk mencari kepemilikan tetapi juga untuk memperolehnya.
       Sistem monarki di China pada kenyataannya tidak berlangsung lama.[2] Pada akhir abad ke-18, perdagangan yang masuk ke China mulai berdampak pada lunturnya kekaisaran. Dalam upaya untuk meredam berbagai pemberontakan internal dan ancaman dari negara lain, diperlukan sumber-sumber pemasukan yang tidak bisa hanya sekedar mengandalkan sistem privelese dari kaum bangsawan. Untuk memperoleh sumber-sumber pemasukan inilah maka diperlukan perdagangan dan industri. Sistem perdagangan ini menciptakan sistem pajak baru yang lebih efektif dan secara tidak langsung mengurangi praktik-praktik birokrasi yang koruptif. Pemerintah bersikap lebih terbuka dan mengizinkan banyak orang untuk masuk dalam sistem rekruitmen yang baru dengan berbasis pada skill. Perdagangan telah mendorong lahirnya kelompok hybrid dalam masyarakat. Dengan kemampuannya mereka bisa melakukan kontrol dan koreksi terhadap sistem birokrasi yang ada. Disinilah dapat dikatakan bahwa China seperti halnya Rusia, memasuki era modern dengan munculnya kelas menengah. Sebuah percampuan kelas baru muncul yaitu antara kelompok bangsawan dengan kaum urban yang memimpin di bidang perdagangan, keuangan dan industri. Pasca Perang Dunia Kedua, China bukan lagi negara dengan kelas aristokratnya yang memiliki tanah-tanah sangat luas dan mengeksploitasi petani miskin serta buruh tidak bertanah. China berubah menjadi negara dengan banyaknya sistem kepemilikan tanah absentee yang ini menciptakan tingkat kemakmuran yang beragam. Dengan menghilangnya privelese tradisi  feodal, hubungan antara pemilik tanah dengan penyewa menjadi lebih didasarkan pada hubungan kontrak bisnis.
         Seiring dengan ketidakmampuan kekaisaran dalam melindungi masyarakat, mereka pun mengambilalih dan berupaya untuk mempertahankan dengan caranya sendiri seperti mengambil pajak dan mengelola administrasinya. Berkaitan dengan property atau kepemilikan dan kohesi sosial, aspek terpenting yang kemudian perlu dicermati adalah tumbuhnya kelompok petani marjinal dalam jumlah yang sangat besar. Mereka ini berada pada lapisan terbawah dalam hierarki desa. Mereka tidak hanya marjinal dalam arti fisik (kemampuan mencukupi pangan) tetapi juga dalam kepemilikan property. Mereka inilah yang kemudian menjadi basis revolusi dan menjadi embrio dari berkembangnya gerakan komunis. Petani-petani inilah yang kemudian melahirkan gerakan massa untuk mengubah tatanan lama.


Moore, Barrington. 1966. Social Origins of Dictatorship and Democracy Lord and Peasant in the Making of the Modern World. England: Penguin Books Ltd.

(Dwi Wulan Pujiriyani/SPD 2015)

[1] Dalam struktur sosial yang baru ini juga muncul kelompok sheng-yiian, yaitu mereka yang memiliki kesarjaan tertentu dan berada di lapisan kelas bawah dalam pemerintahan. Mereka ini tidak bisa disebut sebagai  lapisan (upper class) tetapi juga tidak bisa disebut sebagai masyarakat biasa (commoners).
[2]  Monarki berlangsung dari awal proklamasi RRC pada tahun 1911 sampai pada Dinasti Kuomintang tahun 1927.

Pemuda dan Pertanian

Pemuda dan Pertanian di Malawi Blessing Chinsinga dan Michael Chasukwa. 2012. ‘Youth, Agriculture and Land Grabs in Malawi’. IDS...